Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 51 Jamaah Calon Haji

Sejumlah 51 calon jamaah haji berhasil digagalkan keberangkatannya ke tanah suci oleh Satgas Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kamis 7 Mei 2026. Para calon jemaah disebut telah membayar hingga Rp 250 juta demi bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa jalur resmi.

Kasus ini menambah daftar temuan praktik haji ilegal yang marak menjelang puncak keberangkatan haji 2026. Aparat mengungkap sindikat memanfaatkan jaringan grup pengajian untuk merekrut calon korban dengan janji keberangkatan cepat dan biaya murah.

Dilansir Detikcom Kamis 7 Mei 2026, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan puluhan jemaah yang dicegah berangkat merupakan hasil temuan gabungan pihak kepolisian dan Imigrasi di Bandara Soetta.

“Itu (angka 51 jemaah) akumulasi ya, dari temuan Polres dan Imigrasi,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, para calon jamaah diminta membayar biaya keberangkatan berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Namun, keberangkatan dilakukan menggunakan jalur non-prosedural yang tidak sesuai aturan pemerintah Arab Saudi.

Dalam praktiknya, sindikat menggunakan modus perjalanan transit untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara. Para jemaah tidak langsung diterbangkan menuju Arab Saudi.

Selain menggunakan rute transit, pelaku juga memanfaatkan visa kerja yang disertai dokumen pendukung palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mencoba masuk ke Arab Saudi saat musim haji berlangsung.

Padahal, visa kerja tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji dan berisiko membuat jemaah terkena sanksi dari otoritas Arab Saudi.

Yandri menegaskan pengawasan di Bandara Soetta kini diperketat menyusul meningkatnya upaya keberangkatan haji ilegal. Satgas Haji yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Haji, dan Imigrasi disebut terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap calon penumpang yang dicurigai.

“Kami terus melakukan pendalaman. Banyak dari jemaah yang sebenarnya tidak sadar bahwa dokumen yang mereka pegang itu salah peruntukan. Inilah yang sedang kami bongkar agar sindikat utamanya segera tertangkap,” pungkas Yandri.

Aparat kini masih mendalami jaringan penyelenggara perjalanan ilegal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi otak keberangkatan haji non-prosedural. (azka|mnm) 

Posting Komentar untuk "Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 51 Jamaah Calon Haji "