Kemenhaj Akan Sanksi PIHK yang Tak Sampaikan Laporan Tepat Waktu

ILUSTRASI
Kementerian Haji dan Umrah akan bersikap tegas dalam memperkuat pengawasan serta pemantauan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, baik untuk penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus. 

Dalam acara Perumusan Rencana Aksi Peningkatan Layanan Haji Khusus di Dalam Negeri Bagi Jemaah Haji Khusus, Selasa (28/4/2026), Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, meminta seluruh petugas haji mendokumentasikan temuan.

Harun meminta kepada semua petugas haji yang bertugas di Arab Saudi untuk mencatat, merekam, dan mendokumentasikan setiap temuan di lapangan secara menyeluruh, baik yang bersifat positif maupun negatif. 

Dokumentasi lapangan, katanya, menjadi hal penting karena Kementerian Haji dan Umrah memiliki kewajiban menyampaikan laporan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah kepada lembaga legislatif paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan ibadah haji. 

“Temuan yang didapat pada pelaksanaan haji tahun 2026 ke depan akan menjadi bagian dari upaya pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Harun dikutip situs resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.

Harun juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berdasarkan data pelaksanaan haji tahun 2025, dari total sekitar 17.680 kuota jemaah haji khusus di Indonesia, hanya kurang dari 17.080 jemaah yang tercatat dalam sistem pelaporan resmi.

“Terdapat sekitar 600 jemaah haji khusus yang belum terlaporkan dalam Sistem Komputerisasi Pengawasan Haji dan Umrah (Siskopatuh),” ungkap Harun. 

Atas kondisi tersebut, Harun menegaskan bahwa seluruh PIHK wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu.

“Bagi yang tidak patuh akan diberikan catatan dan menjadi bahan evaluasi dalam penentuan penyelenggara pada tahun berikutnya,” tegasnya

Ke depan, Kementerian Haji dan Umrah juga akan memperkuat sistem pengawasan melalui pendekatan berbasis teknologi dan integrasi data. 

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pencocokan nomor paspor pada data visa E-Hajj dari Arab Saudi dengan data pelunasan di dalam negeri guna mendeteksi ketidaksesuaian data secara lebih akurat.

Selain penguatan sistem, Harun  mengusulkan pembentukan kantor sektor khusus sebagai pusat layanan bersama bagi para PIHK dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji khusus.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar penyelenggara sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada jemaah haji khusus di masa mendatang. (azka|alfa) 

Posting Komentar untuk "Kemenhaj Akan Sanksi PIHK yang Tak Sampaikan Laporan Tepat Waktu"