![]() |
| KECELAKAAN BUS JAMAAH HAJI DI MADINAH. FOTO: DTK|IST |
Sebuah kecelakan bus yang membawa jamaah haji di Madinah mengalami kecelakaan. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa 28 April 2026 pukul 10.30 WAS.
Insiden kecelakaan menimpa rombongan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Dua bus yang mengangkut jemaah asal kloter SUB 2 (Probolinggo) dan JKS 1 terlibat tabrakan yang mengakibatkan 10 orang mengalami luka-luka.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jamaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.
Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
Dilansir situs Kementerian Haji dan Umrah RI, seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah.
Kemenhaj RI tidak merinci kronologi kecelakaan bus jamaah haji Indonesia itu. Tetapi Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik.
Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.
Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegas Hasan Afandi.
Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilanggar, Kemenhaj tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Kemenhaj berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan seluruh jemaah Indonesia. (alfa|azka)

Posting Komentar untuk "Bus Jamaah Haji Indonesia Alami Kecelakaan di Madinah"