Sebar Iklan Haji Ilegal, 3 Warga Negara Indonesia Ditangkap Polisi Arab

FOTO SAUDIAGAZETTE
Otoritas kepolisian di Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyebaran iklan menyesatkan terkait layanan haji ilegal (non visa haji) melalui media sosial.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mendukung aktivitas mereka. 

Ketiganya kini telah diserahkan kepada Public Prosecution untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Otoritas keamanan Saudi menegaskan bahwa praktik menawarkan layanan haji tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Melalui pernyataan resminya, Public Security mengimbau seluruh warga, baik warga negara maupun ekspatriat, untuk mematuhi seluruh regulasi dan ketentuan resmi terkait haji.

Arab Saudi meminta masyarakat  untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau pelanggaran aturan. 

Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa calon jemaah harus berhati-hati terhadap tawaran haji nonprosedural, terutama yang beredar di media sosial, guna menghindari penipuan maupun konsekuensi hukum yang serius. 

https://himpuh.or.id/blog/detail/4238/polisi-makkah-ringkus-tiga-warga-negara-indonesia-diduga-sebar-iklan-haji-ilegal 

Posting Komentar untuk "Sebar Iklan Haji Ilegal, 3 Warga Negara Indonesia Ditangkap Polisi Arab "