Selama ini, masyarakat tahunya kalau Kantor Urusan Agama disingkat KUA adalah tempat orang melangsungkan pernikahan atau daftar nikah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki delapan fungsi serta satu mandat strategis tambahan sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan.
Berdasarkan PMA Nomor 24/2024 tersebut, fungsi pertama KUA meliputi
pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk,
termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kedua adalah bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah. KUA tidak
hanya mencatat pernikahan, tetapi juga membimbing calon pengantin dan
pasangan suami istri dalam membangun keluarga yang harmonis.
Ketiga, KUA berfungsi memberikan bimbingan kemasjidan, termasuk
pembinaan masjid dan penguatan peran takmir di tingkat kecamatan.
Keempat, KUA menyediakan layanan konsultasi syariah bagi masyarakat terkait persoalan muamalah, waris, dan ibadah.
Kelima, KUA menjalankan bimbingan dan penerangan agama Islam melalui penyuluhan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
Keenam, KUA memiliki peran dalam bimbingan zakat dan wakaf guna mendorong penguatan ekonomi umat.
Ketujuh, KUA menjadi pusat pengelolaan data keagamaan di tingkat
kecamatan, mencakup data nikah, masjid, penyuluhan, serta potensi zakat
dan wakaf.
Kedelapan, KUA menjalankan fungsi ketatausahaan dan kerumahtanggaan, termasuk pengelolaan arsip, keuangan, dan sarana prasarana.
Selain delapan fungsi tersebut, KUA juga mendapat mandat strategis
sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap konflik
sosial berdimensi keagamaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa
peran KUA jauh lebih luas dari yang selama ini dipahami masyarakat.
Ia menyatakan, pemahaman masyarakat perlu diluruskan agar mengetahui berbagai layanan keagamaan yang tersedia di KUA.
Ia menambahkan, secara kelembagaan KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Karena
itu, seluruh layanan Ditjen Bimas Islam harus dapat diakses melalui KUA.
“Karena dia UPT-nya Ditjen Bimas Islam, maka sekurang-kurangnya layanan
yang ada pada Direktorat Jenderal Bimas Islam itu ada pada kantor urusan
agama,” tegasnya.
Dengan delapan fungsi utama dan satu mandat strategis tersebut, KUA
diharapkan semakin berperan sebagai pusat layanan keagamaan, sosial, dan
pembangunan masyarakat di tingkat kecamatan, bukan sekadar tempat
pencatatan pernikahan. (alfa|azka)
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/tak-sekadar-urus-nikah-ini-sembilan-fungsi-kua

Posting Komentar untuk "Ini 8 Fungsi KUA yang Jarang Diketahui Masyarakat"