![]() |
| POLISI SAUDI MELAKUKAN PEMERIKSAAN JAMAAH DI PINTU CHECK POINT MAKKAH. FOTO SAUDIGAZETTE |
Dilansir dari laman Saudigazette, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah mengumumkan denda hingga SR100.000 (setara rp 450 an juta) bagi siapa pun yang menampung jamaah atau pemagang visa kunjungan jenis apa pun yang melanggar peraturan Haji selama musim Haji ini.
Hukuman tersebut berlaku bagi mereka yang menampung pemegang visa kunjungan di akomodasi yang ditentukan, termasuk hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, dan fasilitas penampungan, kata kementerian tersebut.
Hukuman ini juga berlaku bagi siapa pun yang menyembunyikan individu tersebut atau memberikan bantuan apa pun yang memungkinkan mereka untuk tetap berada di Makkah atau tempat-tempat suci.
Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Dzul Qa'dah, yang bertepatan dengan 19 April, hingga 14 Dzul Hijjah, usai musim haji.
Kementerian menjelaskan bahwa denda akan dilipatkan tergantung pada jumlah jamaah yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu secara melanggar aturan.
Kementerian mendesak masyarakat untuk mematuhi peraturan yang mengatur Haji 2026 dan bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah. Kementerian menekankan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan membuat para pelanggar dikenakan sanksi hukum.
Kementerian juga mendesak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah Kerajaan lainnya. (sg|azka)

Posting Komentar untuk "Tidak Pakai Visa Haji, Saudi Denda 100 Ribu Riyal "