Mantan Menag Yaqut Akankah Bernasib Sama Seperti 2 Menag yang Masuk Penjara.?

Yaqut Cholil Qoumas seusai diperiksa KPK. Foto Detik
Akankah kasus korupsi haji akan memakan korban lagi di Kementerian Agama.? Sebelumnya dua orang menteri agama yang tersandung korupsi haji yaitu Said Agil Husein Al Munawwar dan Surya Dharma Ali  masuk penjara, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas apakah akan menyusul dua Menag masuk penjara.?

Tentu masihbelum bisa disimpulkan karena KPK baru melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan korupsi haji yaitu dengan penyelewengan kuota haji 2024. Yaqut sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK kemarin (Rabu 13/8/2025) telah melakukan penggeledahan di Kementerian Agama khususnya di ruangan Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

KPK belum menjelaskan barang bukti yang disita dari penggeledahan di Kemenag. Proses geledah masih berlangsung saat ini.

"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya," ujar jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. 

Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Asep menjelaskan, memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya travel.

"Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu," terang Asep. [detik|azka]

2 komentar untuk "Mantan Menag Yaqut Akankah Bernasib Sama Seperti 2 Menag yang Masuk Penjara.? "

  1. Kelihatannya mantan menag rezim Soeharto yg nggak masuk bui, misal KH. Prof. DR. M. Quraish Shihab.
    Muga2 KH. PROF. DR. NAZARUDDIN AMAN
    AAMIIN

    BalasHapus
  2. GAMIS AZIZAH BORDIR BUNGA TIMBUL MEWAH BAHAN CRINKLE BUSANA MUSLIM Mewah Lebaran https://vt.tokopedia.com/t/ZSST3cSWs/

    BalasHapus