Update Haji 1447H: Terlibat Jual Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap Polisi Saudi

WNI YANG DITANGKAP POLISI ARAB SAUDI.
Mengutip Kementerian Haji dan Umrah RI dari laporan KJRI Jeddah, dalam satu pekan terkahir terdapat 10 WNI ditangkap polisi Arab Saudi karena terlibat jual haji ilegal. Penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya. 

Pemerintah Indonesia, terang juru bicara Kemenhaj RI Maria Assegaf, mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. 

"Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 5 Mei 2026.

Maria menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun. (alfa|azka) 

Posting Komentar untuk "Update Haji 1447H: Terlibat Jual Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap Polisi Saudi "