Untuk Capai Hasil Baik, Kemenag Kembangkan Pola Layanan KUA Kepada Masyarakat

Kantor Urusan Agama yang disingkat dengan KUA, di mata masyarakat kantor ini sebagai tempat untuk mendaftar seseorang yang mau melakukan akad nikah. Padahal sejatinya layanan yang diberikan KUA tak hanya perihal akad nikah. 

Kementerian Agama menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) Kantor Urusan Agama (KUA) yang sederhana, praktis, dan efektif untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, saat membuka kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Jenis Layanan KUA di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Abu, penguatan layanan KUA harus bertumpu pada sistem kerja yang baik, bukan semata-mata mengejar target hasil. 

“Kalau target berbicara tentang hasil, maka sistem berbicara tentang proses. Fokus utama kita harus pada sistem yang mendukung tercapainya hasil,” ujar Abu Rokhmad.

Ia menilai, KUA telah memiliki budaya kerja yang cukup baik, tetapi perlu terus diperbarui agar relevan dengan perkembangan zaman. 

Menurutnya, pola pelayanan KUA juga harus semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda yang mendominasi layanan pernikahan.

Abu Rokhmad mencontohkan konsep perbaikan bertahap dalam buku Atomic Habits karya James Clear. Menurutnya, perubahan besar lahir dari kebiasaan memperbaiki hal-hal kecil secara konsisten.

“Kita harus membangun kebiasaan melakukan perbaikan kecil secara konsisten. Dari situ akan lahir perubahan besar,” katanya.

Ia juga menyinggung kisah tim balap sepeda Inggris yang berhasil meningkatkan prestasi internasional setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi berbagai detail kecil. Menurutnya, pendekatan serupa dapat diterapkan dalam tata kelola layanan KUA.

“Hari ini kita berbicara tentang sistem. Kehadiran Bapak-Ibu bukan sekadar menghasilkan dokumen, tetapi memastikan SOP yang difinalisasi benar-benar dapat diterapkan di KUA dan menghasilkan layanan maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Abu Rokhmad menekankan, SOP tidak boleh justru memperpanjang rantai birokrasi. Sebaliknya, SOP harus mempermudah proses layanan.

“SOP tidak perlu terlalu rumit. Harus sederhana, praktis, dan mampu memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah KUA yang tersebar luas di seluruh Indonesia membutuhkan sistem kerja yang seragam, efisien, dan mudah diterapkan. 

"KUA harus mampu membangun sistem kerja yang sederhana tetapi efektif, sehingga performa layanan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” tandasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk memberikan penguatan terkait kebijakan pengembangan SDM sebagai bagian dari peningkatan tata kelola layanan KUA. (humas bimas islam kemenag | azka) 

Posting Komentar untuk "Untuk Capai Hasil Baik, Kemenag Kembangkan Pola Layanan KUA Kepada Masyarakat"