Kantor Urusan Agama yang disingkat dengan KUA, di mata masyarakat kantor ini sebagai tempat untuk mendaftar seseorang yang mau melakukan akad nikah. Padahal sejatinya layanan yang diberikan KUA tak hanya perihal akad nikah.
Kementerian Agama menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) Kantor Urusan Agama (KUA) yang sederhana, praktis, dan efektif untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu
Rokhmad, saat membuka kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar
Operasional Prosedur Jenis Layanan KUA di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Abu, penguatan layanan KUA harus bertumpu pada sistem kerja yang
baik, bukan semata-mata mengejar target hasil.
“Kalau target berbicara
tentang hasil, maka sistem berbicara tentang proses. Fokus utama kita
harus pada sistem yang mendukung tercapainya hasil,” ujar Abu Rokhmad.
Ia menilai, KUA telah memiliki budaya kerja yang cukup baik, tetapi
perlu terus diperbarui agar relevan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, pola pelayanan KUA juga harus semakin dekat dengan kebutuhan
masyarakat, khususnya generasi muda yang mendominasi layanan
pernikahan.
Abu Rokhmad mencontohkan konsep perbaikan bertahap dalam buku Atomic
Habits karya James Clear. Menurutnya, perubahan besar lahir dari
kebiasaan memperbaiki hal-hal kecil secara konsisten.
“Kita harus membangun kebiasaan melakukan perbaikan kecil secara konsisten. Dari situ akan lahir perubahan besar,” katanya.
Ia juga menyinggung kisah tim balap sepeda Inggris yang berhasil
meningkatkan prestasi internasional setelah melakukan evaluasi
menyeluruh dan membenahi berbagai detail kecil. Menurutnya, pendekatan
serupa dapat diterapkan dalam tata kelola layanan KUA.
“Hari ini kita berbicara tentang sistem. Kehadiran Bapak-Ibu bukan
sekadar menghasilkan dokumen, tetapi memastikan SOP yang difinalisasi
benar-benar dapat diterapkan di KUA dan menghasilkan layanan maksimal
bagi masyarakat,” tegasnya.
Abu Rokhmad menekankan, SOP tidak boleh justru memperpanjang rantai birokrasi. Sebaliknya, SOP harus mempermudah proses layanan.
“SOP tidak perlu terlalu rumit. Harus sederhana, praktis, dan mampu memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah KUA yang tersebar luas di seluruh Indonesia
membutuhkan sistem kerja yang seragam, efisien, dan mudah diterapkan.
"KUA harus mampu membangun sistem kerja yang sederhana tetapi efektif,
sehingga performa layanan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat
semakin maksimal,” tandasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama untuk memberikan penguatan terkait kebijakan
pengembangan SDM sebagai bagian dari peningkatan tata kelola layanan
KUA. (humas bimas islam kemenag | azka)

Posting Komentar untuk "Untuk Capai Hasil Baik, Kemenag Kembangkan Pola Layanan KUA Kepada Masyarakat"