Dana Haji Khusus Masih Ditahan BPKH, PIHK Tombokin Paket Armuzna

Batas waktu untuk penyelesaian pembayaran paket layanan  Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jamaah haji khusus masih ditahan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam kondisi genting itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terpaksa menomboki pembayaran Armuzna agar proses haji 2026 tidak berhenti.

FotoJet (86).jpg
M Firman Taufik saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto Himpuh

Situasi ini mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan pernyataan terbuka terkait potensi terganggunya keberangkatan jamaah haji khusus akibat tersendatnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) dana jamaah yang hingga kini masih ditahan BPKH.

Seperti diketahui, pembayaran paket Armuzna menjadi tahapan krusial dalam sistem haji Arab Saudi. Tanpa pelunasan layanan ini, proses lanjutan—termasuk kontrak akomodasi, transportasi, hingga penerbitan visa melalui sistem Masar Nusuk—tidak dapat dilakukan.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa PIHK tidak memiliki pilihan selain membayar Armuzna dengan dana talangan internal.

“Kalau Armuzna tidak dibayar sampai tenggat waktu Saudi, maka seluruh proses berikutnya berhenti. Artinya, jamaah berisiko tidak mendapatkan visa dan gagal berangkat,” ujar Firman, Minggu (4/1/2026).

 

Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meskipun dana pelunasan jamaah sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di BPKH, PIHK tetap diwajibkan melunasi kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 jamaah.

“PIHK sudah membayar Armuzna untuk seluruh kuota, padahal jumlah jamaah final belum terbentuk dan dana jamaah belum bisa dicairkan. Ini tekanan likuiditas yang sangat berat,” katanya. (mnm) 

https://himpuh.or.id/blog/detail/3685/sudah-masuk-deadline-dana-jamaah-haji-khusus-belum-cair-pihk-tomboki-armuzna 

Posting Komentar untuk "Dana Haji Khusus Masih Ditahan BPKH, PIHK Tombokin Paket Armuzna"