Syarat Hewan Untuk Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menggelar Syariah Insight Room edisi spesial bertema “Hunting & Eksekusi Hewan Kurban yang Sesuai Syariah”, pada hari Jumat 22 Mei 2026. 

Kegiatan yang disiarkan melalui Zoom dan YouTube itu menghadirkan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, sebagai narasumber.

ARSAD HIDAYAT (KANAN).
Arsad mengajak masyarakat memanfaatkan momentum 10 hari awal Dzulhijah dengan memperbanyak amal ibadah dan kebajikan. Menurutnya, keutamaan awal Zulhijah tidak kalah dengan 10 malam terakhir Ramadan.

Ia menjelaskan, sejumlah ulama memandang 10 hari awal Zulhijah dan 10 malam terakhir Ramadan memiliki keutamaan yang setara. Perbedaannya terletak pada waktu utama pelaksanaannya. Awal Dzulhijah lebih utama pada siang hari, sedangkan 10 malam terakhir Ramadan memiliki keutamaan pada malam hari hingga menjelang Subuh.

Arsad mengatakan, umat Islam dapat menghidupkan awal Zulhijah melalui berbagai ibadah, seperti puasa sunnah, sedekah, qiyamulail, serta memperbanyak zikir berupa takbir, tasbih, dan tahlil.

Selain membahas keutamaan Dzulhijah, Arsad juga mengulas fikih kurban secara komprehensif, mulai dari hukum kurban, syarat hewan, hingga tata cara penyembelihan sesuai syariat. Ia menyebut mayoritas ulama memandang kurban sebagai sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.

Menurutnya, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dengan menempatkan kurban sebagai kewajiban bagi muslim yang memiliki kelapangan rezeki dan tidak sedang bepergian. Meski demikian, seluruh pandangan tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam khazanah fikih Islam.

Arsad juga mengingatkan pentingnya memastikan hewan kurban memenuhi syarat syariat, seperti berasal dari hewan ternak, cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Ia menjelaskan, sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, kambing minimal satu tahun, sedangkan domba minimal enam bulan dengan kondisi tubuh yang baik.

“Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sakit, buta, pincang, ataupun terlalu kurus. Karena kurban bukan hanya soal menyembelih, tetapi juga menghadirkan kualitas ibadah terbaik,” ungkap Arsad dikutip Humas Bimas Islam Kemenag.

Arsad menjelaskan waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijah. Penyembelihan di luar rentang waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

“Proses penyembelihan juga harus memperhatikan adab dan prinsip ihsan, seperti menggunakan alat yang tajam, memperlakukan hewan dengan baik, serta menyebut nama Allah saat penyembelihan,” tandasnya. (alfa|azka) 

Posting Komentar untuk "Syarat Hewan Untuk Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya"