Begini Duduk Masalah Soal Pemotongan Dam Haji di Tanah Haram Atau di Tanah Air

BUYA GUSRIJAL
Pemotongan dam haji di tanah air ini memang pernah disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat Kemenag masih mengelola penyelenggaraan haji. 

Kementerian Agama saat itu sudah menyusun ilat atau dasar hukum syariat agar penyembelihan hewan dam (denda ibadah haji) bisa dilakukan di Tanah Air. 

Nasaruddin menuturkan, pemerintah tengah mengkaji skema pemotongan dam di Indonesia dengan tetap merujuk pada ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"MUI tidak melarang secara mutlak. Mereka hanya meminta penjelasan terkait ilat atau alasan hukumnya. Ini sedang kami susun," kata Nasaruddin kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025) malam.

Menag saat itu membayangkan jika dam haji diperbolehkan dilaksanakan di Indonesia tentu warga Indonesia bisa merasakan mafaat dari dam haji tersebut. 

"Bayangkan jika 220.000 kambing dipotong di Indonesia. Ini akan sangat berdampak positif bagi peternak dan masyarakat penerima manfaat. Tapi tentu semua harus dijalankan sesuai syariah dan aturan," ujar Menag Nasaruddin.

Sebelum pelaksanaan haji 1447 H atau 2026, PP Muhammadiyah dengan fatwanya membolehkan penyembelihan dam haji di tanah air. Sementara MUI tidak mengharamkannya. 

Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) PPIH Arab Saudi, Buya Gusrizal, menanggapi munculnya perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan Dam  menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan khazanah fikih dan meminta umat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah.

"Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Gusrizal saat diwawancarai di Makkah, Jumat (15/5/2026).

Gusrizal yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi ini menjelaskan bahwa secara hakikat, umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa tertentu. Ia menekankan pentingnya bagi jemaah untuk memilih pandangan yang memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka ikuti.

Ia menguraikan bahwa sebenarnya kedua fatwa tersebut memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram sifatnya tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI mengharuskan di Tanah Haram. Artinya, jika disembelih di Tanah Haram, maka kedua fatwa tersebut sama-sama sepakat akan keabsahannya.

Namun, Buya menyayangkan jika narasi perbedaan ini disampaikan secara kaku di tengah masa pelaksanaan haji yang singkat sehingga berpotensi membingungkan jemaah.

"Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti (pemberi fatwa), bukan pada pundak mustafti (jemaah yang mengikuti)," tegasnya.

Terkait tugas PPIH, Buya Gusrizal memastikan para Musyrif Dini berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan penyembelihan Dam di Tanah Haram agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi pemerintah setempat.

"Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan," jelasnya.

Bagi jemaah yang memilih fatwa penyembelihan di Tanah Air, Buya mengimbau agar dilaksanakan melalui lembaga yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan laporannya kepada pihak penyelenggara haji. (azka|mnm)

Posting Komentar untuk "Begini Duduk Masalah Soal Pemotongan Dam Haji di Tanah Haram Atau di Tanah Air"