INOVASI ZAKAT: GERAKAN PERUBAHAN BARU

Zakat Fitrah

(Catatan Serial Zakat Fitrah)
Oleh Agus Wahid

Pasti sudah mengenal bahkan menunaikannya. Itulah zakat fitrah yang wajib ditunaikan bagi muslim. Sudah berlangsung 1445 tahun Hijriah. Lalu, untuk apa Allah dan Rasul memerintahkan muslim berzakat fitrah? 

Secara definitif, zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi muslim-muslimat yang mampu secara ekonomi (tercukupkan saat 1 syawwal), bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan jiwa kaum shimin-shaimat jika ibadahnya selama Ramadhan terdapat kekurangan atau kekhilafan. Imam Malik, Imam Syafi`ie, Yusuf Qardhawi, Wahbah Al-Zuhaily, Wahyu Abdul Ja`far dan Imam Ibn Maudu al-Musholi menggarisbawahi, zakat fitrah diisyariatkan untuk membersihkan jiwa kaum muslim-muslimat yang berpuasa, membantu kaum fakir-mikin dan merupakan ekspresi rasa syukur atas karunia Allah yang diterimanya. 

Namun, ada sejumlah ulama lain, seperti Imam Hanafi dan M. Zaim Muhibbullah. Kedua ulama besar ini menegaskan, zakat fitrah, di samping untuk mensucikan jiwa kaum shaimin-shaimat, zakat fitrah merupakan ibadah teologis yang bernilai sosial. Yakni, menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial dalam masyarakat.

Lebih jauh, Imam Hanafi menilai zakat fitrah merupakan mekanisme membangun solidaritas sosial dengan cara menghubungkan antara yang kaya (muzakki) dan dan yang miskin (mustahiq). Relasi ini dirancang untuk menciptakan kesadaran sosial dan kepedian terhadap sesama. Dan – hal ini yang lebih menarik – zakat fitrah merupakan instrumen pengentasan kemiskinan, meski dalam waktu terbatas. Yaitu, membantu memenuhi kebutuhan dasar fakir-miskin, terutama pada hari raya. Atau, membantu kaum fakir-miskin dari lingkaran kemiskinan saat itu. Agar, sesama muslim atau seluruh umat muslim, termasuk kaum fakir-miskin merasakan kebahagiaan saat `iedul fitri.

Dalam kemasan bahasa lain, Dr. Anidi mencatat, zakat fitrah adalah cermin dari nilai-nilai kemanusiaan yang mendalam, mengajarkan pentingnya berbagi dengan sesama dan membantu mempersempit jurang sosial antara yang kaya dan yang miskin.

Dari gambaran definisi dan tujuan zakat fitrah itu kita mempertanyakan lebih spesifk, apakah jenis barang yang dizakat-fitrahkan itu mampu menciptakan kebahagiaan dan bahkan mengurangi jurang kemiskinan? 
Seperti kita ketahui, suasana `iedul fitri mendorong siapapun yang telah menyelesaiakan ibadah shaumnya merasa bahagia. Karena, Allah menjanjikan imbalan yang terbaik bagi hambanya yang mentaati perintah-Nya. Allah tak pernah ingkar janji. Itulah yang membuat kaum shaimin-shaimat demikian happy atas keberhasilannya menunaikan ibadah selama Ramadlan.

Tapi, kebahagiaan itu bukanlah hanya kelak, setelah pindah alam, di akherat nanti. Di dunia ini, para shaimin-shaimat juga berhak merasakan kebahagiaan di hari `iedul fitri itu. Di sinilah makna penting pemenuhan kebutuhan jasmani seperti pangan pada hari `ied itu. 

Yang menjadi renungan, apakah kebahagiaan itu terasa cukup dalam sehari itu? Di sini pula, kita perlu menganalisis lebih jauh seberapa besar jumlah zakat fitrah yang diterima, terutama kaum fakir-miskin sebagai urutan pertama dan kedua sebagai mustahiq (Q.S. a-Taubah: 60). Secara kemanusiaan, kebahagiaan sehari dalam `iedul fitri masih jauh dari harapan ideal. Artinya, kaum fakir-miskin mendambakan zakat fitrah mampu memberikan efek nilai prospektif bagi kabahagiaan yang lebih lama. Kalau perlu, sampai tak merasa fakir-miskin lagi.

Dalam kaitan itu, konsep kepedulian sosial yang ada atas penerimaan zakat idealnya mampu mengikis kemiskinan yang telah dihadapi sepajang tahun. Penderitaan itu tidaklah cukup hanya sirna dalam sehari saja, yakni dalam hari `iedul fitri itu. Dalam kaitan inilah diperlulan paradigma baru dalam memandang kebahagiaan kaum fakir miskin. 

Jika kita menyadari dan memahami sosidaritas sosial kemanusiaan, maka haruslah mengubah paradigma lama: tidak lagi sebatas kebahagiaan saat `idul fitri karena terima zakat fitrah, tapi bagaimana membahagiakan fakir-miskin untuk masa-masa selanjutnya. Hal ini berarti bicara misi besar mengentaskan kemiskinan. Atau, membangun solidaritas sosial yang mampu menciptakan kebahagian lebih lanjut. Hal mengharuskan lahirnya tekad bagaimana zakat fitrah menjadi instrumen gerakan perubahan baru menuju misi ideal itu, yakni pengentasan kemiskinan.

Zakat Fitrah: Inovasi dan Gerakan Perubahan Baru
Tidak mudah menciptakan perubahan baru dalam gerakan zakat inovatif. Kendalanya tidak hanya perbedaan mendasar pemahaman tentang materi yang dizakat-fitrahkan, tapi juga budaya lokal yang sudah eksis berabad-abad silam. Perubahan baru gerakan inovasi zakat fitrah pasti menuai resistensi, mulai dari level elit (ulama), sampai level grass-root.

Dari sisi pemikiran, materi yang dizakat-fitrahkan selama berabad-abad silam adalah makanan pokok. Jika di jazirah Arab Madinah kala itu berjenis sya`iiran (gandum). Makanan pokok ini – bagi negara-negara lain seperti Indonesia – bukan lagi berjenis gandum. Tapi – melalui keputusan ijma` para ulama dan mendasarkan qiyash – jenis zakat fitrah diganti menjadi beras. 

Dan atas kalkulasi penggunaan yang lebih mudah dan fleksibel, serta mencapai tujuan zakat – zakat fitrah diganti dengan uang. Konversi uang diputuskan Majlis Ulama sepanjang nilainya sepadan dengan barang yang dizakat-fitrahkan, merujuk pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hambal. 

Yang layak kita analisis lebih jauh, jenis zakat fitrah dan atau konversinya jauh dari kerangka besar bagaimana mengentaskan kemiskinan sebagai tujuan ideal zakat fitrah. Hal ini karena nilainya – secara intrinsik – tidak memungkinkan untuk mewujudkan cita-cita ideal pengentasan kemiskinan itu. Bisa kita bayangkan, bagaimana mungkin angka sekitar Rp 50.000 untuk konversi uang dari 2,5 kg dapat berpengaruh positif langsung bagi cita-cita memerangi kemiskinan. Andai sang fakir-miskin menerima zakat-fitrah dari 10 orang muzakki, tetap tidak signifikan. 

Di sisi lain, dalam konteks budaya lokal di berbagai daerah, penerima zakat fitrah lebih dominan ke kalangan fii sabiilillaah, urutan ke tujuh dalam mustahiq. Jika ia tercatat fakir-miskin, maka tak menjadi persoalan serius dalam menentukan target fii sabiilillaah itu. Yang terjadi saat ini, tak sedikit kaum fii sabiillaah saat ini tergolong berduit (kaya). Posisi ekonomi ini tidak pantas bagi seorang fii sabiilillaah seperti ini menerima zakat. Karena, fakir-miskin – sesuai urutan mustahiq – itu menggabarkan prioritas untuk menerima zakat fitrah. 

Ketika memprioritaskan kaum fakir-miskin, atau mengabaikan kaum fii sabiilillaah, pandangan atau pemikiran ini pasti dinilai nyeleneh, bahkan dinilai bertabrakan dengan faham fiqih yang sudah eksis. Yang memprihatinkan adalah nasib fakir-miskin tetap terabaikan, padahal di saat yang sama, kaum fii sabiilillah yang sudah tergolong mampu masih mau terima masyarakat berduyun-duyun untuk menunaikan zakat fitrahnya. Ironis memang. Tapi, itulah gambaran cara pandang dan kebiasaan masyarakat di berbagai daerah dalam berzakat fitrah.

Cara pandang dan budaya lokal terkait zakat fitrah itu – atas nama misi besar pengentasan kemiskinan – sudah saatnya tak boleh dibiarkan. Harus dilakukan perubahan baru yang sangat fundamental. Dan hal ini diperlukan keberanian tersendiri dalam melakukan gerakan inovasi zakat fitrah, sebab pasti akan muncul berjuta opini kritis yang tak sejalan dengan paradigma baru zakat fitrah itu, dari elemen elitis ulama, atau masyarakat. 

Gerakan perubahan baru – dengan niat besar pro pengentasan kemiskinan – harus mampu menjelaskan landasan teoritik atau pemikiran yang ditawarkan, di samping kalkulasi ekonomi yang berpotensi besar untuk membebaskan kemiskinan. Apakah itu?

Jawabnya sederhana. Melalui hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori Muslim, Rasulullah pernah berzakat fitrah dengan kurma ajwa. Why? Secara medis, kurma kaya dengan nutrisi. Tak kalah dengan kandungan gandum.

Setiap buah kurma mengandung karbodirat, serat, Vitamin A, C, E dan K, Vitamin B kompleks seperti B1, B2, B3 dan B6. Kurma juga mengandung mieral, antioksidan, asam amino dan flavonoid. Intinya, kurma kaya nutrisi, tak kalah dengan gandum atau beras. Kurma tetap menyehatkan, sesuai yang dibutuhkan tubuh.

Dalam perspektif keilmuan, terdapat beberapa referensi yang layak dijadikan landasan teoritk terkait zakat fitrah degan kurma ajwa. Di antara buku-buku itu Al-Fiqh al-Islam Adilatuh, (Wahbah al-Zuhaly, 1989, Volume 2), halaman 903 - 910; Zakat Law, oleh Yusuf Qardhawi (1986), halaman 951 – 958; Treatise of Zakat (Masykur Choir, 2006, cet. IV), halaman 78-83; Fiqh of Zakat Fitrah (Wahyu Abdul Ja`far, 2022), halaman 7 – 41.

Beberapa penulis tersebut – secara umum – menegaskan buah ajwa juga pernah dilakukan Rasulullah sebagai jenis zakat fitrah. Karena kandungan kurma kaya nutrisi dan per kg-nya terdapat ratusan butir kurma, sementara mengkonsumsi sekitar 7 buah butir saja cukup mengenyangkan dan bertahan lama. Bisa seharian tidak lapar. Maka, para penerima zakat fitrah kurma bisa mengkonsumsinya untuk beberapa hari. 

Sementara, saat itu harga kurma ajwa jauh lebih tinggi dibanding gandum untuk per sha`nya. Maka, ketika dikonversi dengan uang (dinar), terdapat efek ekonominya. Padanannya sedikit menaikkan posisi ekonomi, meski tetap terbatas jangka waktunya. Ekuivalensi nilai konversi buah kurma, saat itu sudah disadari bahwa zakat fitrah dengan buah kurma dapat dijadikan strategi meningkatkan posisi sosial-ekonomi, terutama bagi kaum fakir-miskin. 

Hal itu terjadi jika dikelola secara managemen yang produktif, amanah dan transparan oleh lembaga yang otoritatif. Sayagnya, dalam buku tersebut belum diinformasikan lebih detail sistem tata-kelola sumber zakat fitrah dari buah kurma. Baitul Maal yang ada kala itu masih banyak konsentrasi pada gandum. Meski demikian, apa yang dilakukan Rasulullah dalam berzakat fitrah dengan buah kurma bisa dijadikan pijakan untuk menancang sistem yang mampu mempersempit jurang perbedaan antara si kaya dan si miskin. Sekali lagi, pijakannya adalah nilai riil harga kurma per sha`nya atau per kgnya. 

Jika kita refleksikan jauh ke depan, terdapat titik temu antara zakat fitrah dengan buah kurma Ajwa. Saat ini harga kurma ajwa Madinah antara Rp 130.000 – Rp 220.000. Jika berzakat dengan takaran 1 sha` atau 2,5 kg kurma ajwa, maka konversinya Rp 325.000 sampai Rp 550.000 per penunai zakat fitrah. Jika dikaitkan dengan penduduk negeri ini, yang menurut Data Global Religious Future (DGRF) 2026 berjumlah 246,7 juta jiwa (sekitar 87%) dari total penduduk 287,8 juta, maka bisa terkumpul Rp 80.177.500.000.000 hingga Rp 135.685.000.000.000.

Jika pengumpulannya secara sentralistik oleh lembaga negara yang otoritatif, maka lembaga ini akan mampu menggerakkan sejumlah program strategis terkait sistem sosial-ekonomi umat. Tidak hanya bicara pemberdayaan ekonomi, tapi sejumlah kepentingan inline umat seeprti pendidikan dengan berbagai varian kebutuhannya. Bisa juga, untuk jenis kebutuhan lainnya seperti persoalan kemanusiaan akibat terpaan bencana.

Itulah catatan potensi penerimaan zakat fitrah dari konversi buah kurma Ajwa.  Persoalannya, mungkinkah negara melalukan sentralisasi? Harusnya mungkin. Namun, kemungkinan sentralisasi ini sangat tergantung sikap keamanahan lembaga pengumpul dan penyalur zakat fitrah yang ditugaskan negara. Masalah trust nomor wahid. Tak bisa ditolelir, apalagi dalam era demokrasi yang menunut transparansi.

Meski sangat dahsyat potensi zakat fitrah dengan kurma ajwa Madinah, tetap akan diperhadapkan kendala serius dalam upaya membangun sistem sentralisasi itu. Kendala kultural dan paradigma masyarakat tidak akan serta-merta berhasil meyakinkan publik untuk memahami makna strategis sentralisasi sistem pengumpulan zakat fitrah dan penyalurannya zakat. Kendala kultural itu yang membuat penerimaan sangat tidak menceminkan jumlah populasi muslim di Tanah Air. Sebagai gambaran, penerimaan zakat fitrah di Baznas pada 2025 hanya 631,77 ton, atau sama dengan Rp 31.588.500.000. Sangat jauh dari potensi riil yang ada.

Minimalitas penerimaan zakat fitrah di Baznas ini menggambarkan adanya persoalan serius. Di samping persoalan paradigma yang berpandangan lebih afdhal mendahulukan keluarga fakir-miskin terdekat atau kerabat keluarga di sekitarnya. Juga, adanya ribuan lembaga amil zakat infak dan sodaqah (ZIS) selaku penerima dan penyalur. 

Kelirukah keberadaan ZIS dan cara pandang masyarakat yang lebih mengedepankan kerabat terdekat, atas nama tetangga atau keluarga, bahkan ke fii sabiilillah? Tidak. Tapi, sikap dan langkah ribuan lembaga filantropi itu mengakibatkan lembaga sentralisasi penerimaan ZIS seperti Baznas tidak akan pernah maksimal dalam menjalankan tugas, terutama dalam merancang kepentingan pemberdayaan ekonomi kaum fakir-miskin, hak-hak sosial dan pendidikan kalangan yang tertinggal secara ekonomi. Hal serupa juga dirasakan oleh lembaga-lembaga filantropi. Sama-sama diperhadapkan keterbatasan.

Karena itu diperlukan pemahaman dan action baru: sinergisitas kinerja dan komitmen antar para aktor penggerak ZIS. Di satu sisi, diperlukan sentralisasi penerimaan atau pengumpulan dana ZIS. Di sisi lain, diperlukan mitra penyaluran, yang notabene dekat dengan target penerima ZIS. Di sinilah urgensinya konsep sentralisasi dan desentralisasi sistem penyaluran. 

Perlu kita catat, sistem sentralisasi tak berarti tanpa “kaki”. Organisasinya tetap memiliki struktur berjenjang ke bawah, di tingkat provinsi dan kabupaten atrau kota. Struktur di bawah menjadi penting dalam kaitan penerimaan di masing-masing level. Juga, penyalurannya yang terdesentralisasi. Kucuran pencariannya dari Pusat.

Bagaimana dengan peran dan atau posisi lembaga-lemba filantropi yang demikian menjamur? Keberadaan dan peran mereka tetap harus dihormati dan diberi hak hidup sesuai ketentuannya sebagai amil. Mereka bisa bersinergi dengan BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kinerja antar strata itu akan mendorong semua elemennya bekerja produktif. Imbasnya adalah para penerima zakat fitrah dalam beragam program pemberdayaan, termasuk di antaranya pengentasan kemiskinan. 

Akhirul kalam, semua cita-cita dan misi besar itu akan terwujud jika sistem dan sumber daya insaninya di lembaga seperti BAZNAS dan atau BAZDA cukup mendukung. Sistem teknologi bekerja secara modern. SDM-nya terbekali karakter yang amanah, berintegritas dan berdedikasi.

Dan the last not not least, inovasi zakat fitrah akan menjadi gerakan perubahan baru yang nyata hasilnya. Sangat fantastik hasilnya. Dan memberikan celah mimpi untuk mewujudkan banyak program kemanusiaan yang elegan. Lebih dari sekedar pemberdayaan sosial ekonomi. 

Inovasi sebagai gerakan perubahan baru bukan hanya ide utopis, tapi bisa dibumikan dengan karya nyata: masyarakat fakir-miskin terkurangi secara sinifikan. Sebuah karya yang sungguh mengurangi beban atau tugas negara. Tapi, capaian itu perlu gerakan nyata dalam spektrum perubahan baru atau inovasi. Tapi, semua itu diperlukan perjuangan ekstra, tenaga, pikiran bahkan dana taktis tersendiri dalam kerangka mengkamapanyekan paradigma baru zakat fitrah itu.

Tasikmalaya, 20 Marer 2026
Penulis: Analis politik dan kebijakan publik

Posting Komentar untuk " INOVASI ZAKAT: GERAKAN PERUBAHAN BARU"